Koleksi Pustaka
Moderasi Aturan Waris Islam
Penulis: Drs. H. A. Kadir, M.H., CPNLP., CPSc.
Sinopsis / Deskripsi
Drs. H. A. Kadir, M.H., CPNLP., CPW., mengatakan : Aturan waris dalam Islam tidak dapat dipisahkan dengan Al-farâidh. Kata ini merupakan jamak dari lafadz farîdhah yang oleh para ahlul 'ilmi dimaknai sebagai mafrûdhah, yaitu bagian-bagian yang telah ditetapkan kadar (saham)-nya
Al-farâidh itu sebenarnya identik dengan ilmu waris, dan di kalangan umat Islam sering disebut ilmu hisab seperti halnya ilmu falak. Sebab aksi yang paling menonjol pada kedua ilmu ini adalah melakukan perhitungan-perhitungan atau kalkulasi sesuai ketentuan yang ada.
Adalah suatu keniscayaan dalam masyarakat Indonesia, beragam sistem pewarisan. Ada yang berdasarkan hukum barat sebagaimana diatur dalam KUH Perdata (BW), ada yang menurut hukum adat setempat, dan ada pula yang bercorak hukum Islam. Tentu, yang terbilang moderat ialah aturan waris Islam.
Apabila anda seorang yang bersikap 'moderat', maka kehadiran buku ”Moderasi Aturan Waris Islam” ini penting, baik untuk diterapkan dalam kehidupan keluarga sendiri dan warga masyarakat Indonesia maupun diperbandingkan dengan sistem kewarisan lainnya yang berkembang di dunia Islam.
Dokumen Digital (Maks 5 File)
Belum ada file digital
Silakan hubungi admin untuk ketersediaan dokumen.