Yayasan Ashhâb Ummul Qurâ

Yayasan ini berkedudukan di Kota Palu sesuai Akta Notaris Nomor 01, tanggal 02 Oktober 2023 yang dibuat oleh Notaris & Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) ; Jafar, S.H., M.Kn. Disahkan pejabat yang berwenang atas nama Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Nomor AHU-0016216.AH.01.04 tahun 2023 tertanggal 03 Oktober 2023. Bergerak di bidang Sosial Muamalat, dan bidang Ibadah/Keagamaan. Aktivitasnya dalam bidang Sosial Muamalat meliputi ; a. Membangun minat usaha pertanian dengan mengembangkan agrowisata religi dan wisata edukasi bahari sekaligus membina Koperasi Syariah dana Wakaf. b. Memberikan Layanan Konsultasi Hukum dan Perwakafan serta Klinik Hisab Rukyat Ummul Qurâ c. Pelatihan keterampilan Hisab Rukyat dan Seminar. Sedang dalam bidang Ibadah/Keagamaan sebagai berikut ; a. Mendirikan Madrasah/Pondok Pesantren, Majelis Ta'lim, dan Taman Pengajian. b. Mengelola Zakat dan Wakaf. c. Mempublikasikan literasi Islami dan mengembangkan syiar keagamaan melalui Pustaka Ummul Qurâ.


Kembali ke Beranda

Belum Ada Berita

Kabar terbaru untuk kanal ini akan segera hadir.